Besaran Zakat Fitrah di Kota Cimahi Rp 30 Ribu per Orang

- 26 April 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi zakat fitrah dengan bahan pangan pokok atau beras.
Ilustrasi zakat fitrah dengan bahan pangan pokok atau beras. /Pixabay


GALAMEDIA - Memasuki pertengahan Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah di kota kabupaten se-Jabar.

Besaran zakat tiap daerah ada yang sama, ada pula yang beda. Kota Cimahi sendiri besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan senilai Rp 30.000 per orang.

Besaran zakat fitrah ini sama dengan kabupaten/kota se-Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter/jiwa. Zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di kota/kabupaten setempat.

Baca Juga: Data Pemudik, Kapolres Sumedang Kerahkan Bhabinkamtibmas

"Untuk Kota Cimahi besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan Rp 30.000," ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Cimahi, Sugeng Budiono di Pemkot Cimahi Jakan Demang Hardjakusumah, Senin (26/4).

Besaran zakat fitrah ini, kata Sugeng, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat ini. "Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga patokan dari Baznas Kota Cimahi adalah beras jenis pertengahan, menggunakan harga beras Rp 12.000/kg," katanya.

Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan Baznas Kota Cimahi. "Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya, apabila diuangkan sebesar Rp 33.500/orang," katanya.

Baca Juga: Tindakannya di Luar Batas, Ketum Pemuda Adat: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Menetapkan KKB Sebagai Teroris

Pihaknya mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat, Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan Kelurahan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x