Ini Dua Titik Penyekatan di Kota Cimahi untuk Cegah Pemudik

- 26 April 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi penyekatan di pintu tol.
Ilustrasi penyekatan di pintu tol. / Instagram.com/@ntmc_polri

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memberlakukan penyekatan di dua titik, dalam rangka penerapan larangan mudik 2021.

Penyekatan akan dilakukan di gerbang tol dan pusat Kota Cimahi, terutama mencegat pemudik dari luar daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, sesuai Adendum terhadap Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 diberlakukan penerapan mudik mulai 22 April-24 Mei 2021.

"Saat ini di Cimahi sudah mulai pengetatan dengan kegiatan yang berkesinambungan dan puncaknya efektif mulai 6-17 Mei 2021," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakudumah, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: Menteri Ini Sebut Jadi Tukang Martabak Lebih Enak Ketimbang Jadi Menteri, Refly Harun: Rasanya Enggak Mungkin

Pihaknya menyiapkan dua titik penyekatan, yaitu di exit Tol Baros Jalan HMS. Mintaredja dan Alun-alun Cimahi Jalan Amir Machmud.

"Yang checkpoint utama posko di dua titik yaitu Exit Tol Baros dan Alun-alun Cimahi. Untuk di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 125 diterapkan secara tentatif, sesuai kebutuhan dan perkembangan di lapangan," katanya.

Penyekatan bakal dilakukan tim gabungan Dishub Kota Cimahi dan SKPD Pemkot Cimahi lain bersama Polres Cimahi dan unsur TNI.

"Teknik penyekatan sama seperti saat penerapan PSBB di awal pandemi. Akan menghalau terutama kendaraan aglomerasi luar Bandung Raya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x