Munarman Ditangkap Densus 88, Edi Hasibuan: Polri Tidak Pernah Mundur

- 28 April 2021, 05:15 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin.
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin. /Tangkapan layar video/WhatsApp/

GALAMEDIA - Densus 88 menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman, ditangkap diduga karena mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Terkait penangkapan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin Densus 88 memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa & Waktu Shalat di Wilayah Jabodetabek untuk Rabu 28 April 2021

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa 27 April 2021.

Edi juga berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," katanya seperti dilansirkan antara.

sementara itu Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x