Buntut Penangkapan Munarman oleh Densus 88, Andi Arief: UU Terorisme Jadi Pasal Karet!

- 28 April 2021, 12:57 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman (baju putih) tampak ditutup matanya begitu tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021 malam. Munarman ditangkap diduga terkait aksi terorisme.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman (baju putih) tampak ditutup matanya begitu tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021 malam. Munarman ditangkap diduga terkait aksi terorisme. /ANTARA/HO-istimewa

GALAMEDIA – Penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan terhadap Munarman menghebohkan Tanah Air.

Masyarakat pun banyak yang bersuara, baik pro maupun kontra. Salah satunya adalah Politikus Partai Demokrat, Andi Arief.

Munarman selaku Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) ditangkap kemarin, Selasa, 27 April 2021 di kediamannya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sentil Orang yang Bela Munarman: Abaikan Saja!

Sekitar pukul 15.30 WIB ia ditangkap oleh pihak terkait yang menariknya keluar dari rumah.

Merujuk keterangan polisi, Munarman diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ia juga diduga menyembunyikan informasi mengenai tindak pidana terorisme, hingga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Viral Babi Ngepet Tertangkap di Depok, Gus Umar: Hari Gini Masih Percaya, Kita Kembali ke Zaman Sansekerta

Munarman dikenal sebagai pengacara sekaligus anak buah Habib Rizieq Shihab. Ia juga seorang aktivis di sejumlah organisasi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x