Nekad Masuk Cimahi? Siap-siap Dikarantina Selama Lima Hari dan Membayar Sendiri Tagihannya

- 28 April 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi karantina akibat Covid-19.
Ilustrasi karantina akibat Covid-19. /pexels/Nandhu Kumar

GALAMEDIA - Bagi warga luar Bandung Raya yang nekad mudik ke Kota Cimahi, siap-siap untuk dikarantina selama lima hari.

Bukan hanya itu, tagihan biaya selama masa karantina pun akan dibebankan kepada pemudik yang membandel tersebut.

Aturan karantina bagi warga yang nekad mudik itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Luar Biasa! Mobile Legends Southeast Asia Cup 2021 Siapkan Hadiah Rp 2,17 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, ketika petugas menemukan pemudik yang pulang kampung ke Kota Cimahi akan diberikan dua pilihan, yakni kembali ke daerah asal atau dikarantina.

"Apabila ada pendatang dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, terpaksa hanya dua pilihan. Kembali atau dikarantina 5 hari di Kota Cimahi," tegas Ngatiyana saat ditemui di Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 28 April 2021.

Ada beberapa opsi lokasi yang ditawarkan Pemkot Cimahi bagi pemudik yang memilih untuk dikarantina selama lima hari. Di antaranya mes milik TNI yang berada di berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di Kota Cimahi.

Baca Juga: Dulu Tak Suka, Kini 2 Partai Ini Siap Gabung ke Poros Partai Islam, Refly Harun: Siapa Nih?

Khusus mess milik TNI, Ngatiyana mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa tempat. Seperti Pusdik Bekang dan Gunung Bohong.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x