GALAMEDIA - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali tak menghadiri persidangan atas gugatan yang diajukan kubu mereka kepada DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan ketidakhadiran kubu Moeldoko merupakan bentuk perilaku memalukan dan tidak menghormati pengadilan.
"Dua kali sidang mereka tak hadir. Hanya ada secarcik kertas yang belum tentu juga diyakini kebenarannya itu berasal dari mereka," ujar Herzaky kepada wartawan dilansir Galamedia pada Kamis,29 April 2021.
"Lalu, katanya mereka mau menarik gugatan. Benar-benar perilaku memalukan dan tidak menghargai pengadilan di negeri ini," tambahnya.
Menurut Herzaky, ketidakhadiran kubu Moeldoko salah satu faktornya karena kekhawtiran mereka itu sendiri. "Mereka mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu kemudian ketakutan sendiri saat pemalsuan itu ketahuan," kata Herzaky.
Herzaky mengingatkan kubu Moeldoko agar menghormati institusi pengadilan sebagai institusi yang sangat terhormat.
"Sayangnya gerombolan liar Moeldoko Cs ini malah menginjak-nginjak martabat institusi pengadilan dengan mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu tidak hadir di sidang gugatan padahal mereka yang menggugat," ujarnya.
Baca Juga: Bertemu Keluarga KRI Nanggala-402, Jokowi Pastikan Jamin Pendidikan Anak-anak Prajurit
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.