GALAMEDIA - Untuk memastikan keamanan instalasi listrik di rumah, PT PLN Persero mengimbau masyarakat untuk mengecek instalasi listrik setidaknya 5 tahun sekali. Selain itu, pengecekan tersebut harus dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Selama ini, masyarakat memang jarang memantau instalasi listrik di rumahnya. Mereka melihat instalasi listrik hanya ketika ada gangguan. Padahal, idealnya, lima tahun sekali instalasi listrik di rumah itu harus dicek.
"Selain untuk memastikan bahwa instalasi listrik itu aman juga untuk mencegah terjadinya kebakaran," ungkap Manager PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Barat,. M. Tresna Wikarsa kepada wartawan di sela-sela Pembagian Sembako dan Dialog PLNers dengan Electrizens di Mess PLN UP2B, Jalan Cigereleng Moh. Toha Kota Bandung, Kamis 29 April 2021.
Baca Juga: Empat Hal yang Dianjurkan untuk Melakukan Sujud Sahwi dalam Sholat, Apa Saja? Berikut Penjelasannya
Diakuinya, selama ini memang ada penyebab kebakaran yang terjadi akibat instalasi listrik. Meskipun kasusnya tidak banyak.
Dikatakan pihaknya selalu mengkampanyekan hal ini kepada masyarakat. Sebab, setiap tahun beban pasokan listrik di rumah mayoritas bertambah. Misalnya, yang tadinya hanya ada TV satu, saat ini ada beberapa unit.
"Belum lagi adanya penambahan anggota keluarga. Yang nge-cash handphone jadi lebih banyak. Saat ini gaya hidup masyarakat untuk menggunakan elektronik bertambah. Otomatis, beban listrik juga bertambah. Hal ini harus ditunjang dengan keamanan instalasinya," imbuh Tresna.
Soal pengecekan instalasi listrik, Tresna mengatakan masyarakat cukup melihat instalasinya. Misalnya jika sudah ada kabel yang rapuh segera diganti.
"Sebenarnya instalasi listrik itu bisa dilihat secara kasat mata. Jadi bisa ketahuan langsung, apakah instalasinya harus diganti atau masih aman. Untuk ngecek instalasi tidak perlu lapor ke PLN, bisa sendiri," tegasnya.