Alhamdulillah, Presiden Jokowi Sudah Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara

- 29 April 2021, 13:36 WIB
Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak ada niat menjadi presiden 3 periode.
Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak ada niat menjadi presiden 3 periode. /Twitter/@setkabgoid

GALAMEDIA - Presiden RI Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.

Dikatakan Presiden pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-20, Ini potret dan Fakta Putri Delina Anak Komedian Sule

Selain itu, kata Presiden,  momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Joko Widodo.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Baca Juga: WOW, Akibat Pandemi Covid-19, Nilai Ekonomi yang Hilang di Indonesia Mencapai Rp1.356 triliun dari PDB

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. (Antara)**

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x