Hanya Dua Hari Operasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 115 Travel Gelap

- 29 April 2021, 14:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.* /Pikiran-Rakyat Cirebon/

GALAMEDIA - Dalam waktu dua hari operasi , 27 - 28 April 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Dalam waktu dua hari kita sudah mengamankan 115 (kendaraan travel gelap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 29 April 2021.

Dikatakan Yusri, ke-115 kendaraan travel gelap tersebut terjaring operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Operasi tersebut dilakukan baik melalui patroli siber di media sosial dan pengawasan langsung di jalur mudik.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Kevin Jebloskan Dewa ke Penjara, Pasha Murka ke Dewa

"Yang diamankan oleh Ditlantas dan jajarannya bersama teman-teman dari Dishub di sini adalah pertama kita patroli siber, kita temukan di media sosial. Kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan ratusan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ahli Hukum: Jokowi Tidak Secara Kuat Memberantas Korupsi di Indonesia

Sambodo lantas merincikan 115 travel gelap itu terdiri dari; minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51.

Tujuan operator travel gelap tersebut antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Teror KKB di Papua, Kini Resmi Dikategorikan Sebagai Teroris Oleh Pemerintah

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x