Prabowo Terseret Pusaran Korupsi Benur, Refly Harun: Kalau Benar, Dua Sanksi Harusnya Bisa Diterapkan

- 29 April 2021, 14:12 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun. /

GALAMEDIA - Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara ihwal munculnya nama Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pusaran korupsi benur.

Refly Harun tidak menampik bahwa di Indonesia korupsi di bidang birokrasi sudah menjadi tradisi dan susah untuk dihilangkan.

"Memang kalau tradisi melakukan tindak pidana korupsi di birokrasi itu sudah untuk kita buang, kita hilangkan," ujarnya melalui tayangan YouTube pribadinya Refly Harun dilansir Galamedia Kamis, 28 April 2021.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Kevin Jebloskan Dewa ke Penjara, Pasha Murka ke Dewa

Lebih lanjut, terkait munculnya nama Prabowo Subianto yang muncul dalam dugaan korupsi benur, ia mengatakan seandainya betul-betul terlibat maka setidaknya dua sanksi harus diterapkan.

"Jadi sekali lagi kalau memang terlibat misalnya, kalau terlibat, sekali lagi kalau ya, maka dua sanksi harusnya bisa diterapkan," katanya.

Kedua sanksi tersebut kata dia yakni sanksi politik dan sanksi pidana.

"Pertama sanksi politik, Presiden Jokowi harus bertindak untuk memberhentikan, kedua adalah masalah proses pidananya," ucap dia.

Baca Juga: Ahli Hukum: Jokowi Tidak Secara Kuat Memberantas Korupsi di Indonesia

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x