KKB Papua Dinyatakan Teroris, Andi Arief & Yan Harahap : Mahfud MD Masuk Katagori Sumbu Pendek

- 29 April 2021, 21:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

  GALAMEDIA – Mahfud MD selaku Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menyatakan pemerintah secara resmi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ucap Mahfud dalam konferensi pers, dikutip melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis 29 April 2021.

Label teroris diberikan ke KKB Papua, menurut Mafhud, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2018 Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Jurnalis Hukum Bandung Gelar Buka Puasa Bareng Ketua DPC Peradi Bandung

Mahfud lalu menjelaskan teroris adalah kegiatan yang dapat menimbulkan korban secara massal atau kerusakan.

“(Kegiatan) yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud.

Menanggapi pernyataan ini, Andi Arief salah satu politikus Demokrat membuat sebuah cuitan melalui Twitternya @AndiArief_.

Baca Juga: Tren Covud-19 Menurun, Ridwan Kamil Minta Kewaspadaan Ditingkatkan, Karantina 5 Hari Harus Berlaku

Ia mengaku kecewa dengan Mahfud MD soal label teroris di Papua. Bahkan, ia tidak mengira pemerintah akan memilih jalan ini.

Menurutnya Mafhud MD masuk dalam kategori sumbu pendek.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x