GALAMEDIA – Kasus penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih heboh hingga saat ini.
Baru-baru ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta pihak kepolisian membebaskan mantan Munarman yang ditangkap Densus 88 beberapa hari lalu.
Itu jika polisi belum bisa membuktikan alat bukti pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tidak terlibat dalam kasus pembaitatan anggota ISIS di UIN Jakarta, Medan dan Makassar.
“IPW berharap polri bekerja cepat mengusut dan menuntaskan kasus Munarman dan jika dua alat buktinya tidak cukup sebaiknya Munarman dibebaskan,” ungkap Ketua Peresedium IPW, Neta S Pane saat dihubungi wartawan.
Menurut Neta penangkapan seseorang itu harus disertai bukti permulaan yang cukup
“Penangkapan seseorang harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup, tanpa itu penangkapan merupakan sebuah pelanggaran hukum dan wujud dari arogansi kekuasaan,” tandas Neta.
Menanggapi hal ini, salah satu politikus terkenal, Ferdinand Hutahaean melalui Twitternya @FerdinandHaean3 membuat sebuah cuitan.
Menurut Ferdinand IPW mungkin kurang minum air putih karena dia menilai bahwa polisi memiliki bukti terhadap Munarman.