GALAMEDIA - Syahganda Nainggolan selaku Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law.
Awalnya jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp5000 kepada Syahganda Nainggolan, namun Majelis Hakim akhirnya memvonis 10 bulan saja.
Tak hanya itu, masa tahanan Syahganda Nainggolan potong masa tahahan delapan bulan, sehingga tersisa tinggal dua bulan.
Menanggapi hal ini, Refly Harun melalui kanal Youtube Refly Harun berjudul “EKSTREM SYAHGANDA NAINGGOLAN: TUNTUTAN 6 TAHUN, HUKUMAN 10 BULAN (SAJA)!!!” ia menyampaikan pandangannya.
Refly sebagai sesama aktivis dengan Syahganda turut senang dengan kabar ini.
“Ini ada kabar yang menggembirakan ya, karena bagaimanapun sebagai sesama aktivis dan sesama manusia, ternyata Syahganda Nainggolan hanya divonis 10 bulan penjara dan potong masa tahanan delapan bulan, jadi tinggal dua bulan saja,” ucapnya.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Menikah Lagi, Ini Reaksi Mantan Istri, Mellya Juniarti
Menurut Refly, Syahganda sebenarnya tak bersalah dan tak patut dihukum dengan berat.
“Seperti kata Rizal Ramli, ‘ya sudah lah kita tau bahwa ini masalah politik ya hukumlah tapi jangan hukum berat-berat amat.’ karena kalau dihukum berat-berat amat ya kasian orang yang sebenernya tidak berdosa,” tandasnya.