May Day 2021, Buruh Tetap Konsisten Menuntut Agar UU Cipta Kerja Dicabut

- 1 Mei 2021, 14:20 WIB
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /

GALAMEDIA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.

Peringatan Hari Buruh 2021 mendatangkan sejumlah buruh yang melakukan aksinya pada Sabtu 1 Mei 2021 di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Salah satu tuntutannya adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dikutip Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Bupati Bandung Ajak Pengusaha Ikut Membantu Pengerjaan Pengerukan Sungai Citarik

Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut Said, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi 'outsourcing' seumur hidup atau tanpa batas.

Said mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selain itu, upah yang sedikit karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x