Soal Gaji ASN, Said Didu: Dari Era Soekarno Sampai Saat Ini, Cuma Era Jokowi Ada Kebijakan Begini!

- 2 Mei 2021, 10:05 WIB
Said Didu.
Said Didu. /

GALAMEDIA – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan perihal pemotongan komponen THR PNS pada Lebaran 2021 mendatang.

Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Ini artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu.

Baca Juga: Hits! Ingin Berwisata ke Venice? Kini Cukup ke Puncak

Sri Mulyani menjelaskan keputusan diambil karena masih mempertimbangkan penangangan COVID-19.

Menanggapi hal ini, mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M. Said Didu menyampaikan pandangannya melalui kanal Youtube MSD berjudul “THR ASN DIPOTONG, KAS NEGARA SUDAH S.O.S!”

Said Didu menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah sudah menyerah.

Baca Juga: Kasus Azis Syamsuddin, Rocky Gerung Menilai Ada Banyak Skenario Politik

“Saya ASN (PNS) hampir 32 tahun dan pensiun dini cepat, (kebijakan ini) sudah SOS, jadi kalau kapal berlayar tuh udah menaikkan bendera putih, sudah menyerah,” tuturnya.

Menurut Said Didu gaji PNS itu adalah cara terbaik untuk menstimulus ekonomi negara.

“Kenapa? Begini gaji atau tunjangan PNS itu adalah cara terbaik untuk melakukan stimulus ekonomi, karena itu menambah (biaya) belanja dan mengedarkan uang ke daerah, karena (uang) itu merata ke seluruh Indonesia,” tandas Said Didu.

Baca Juga: Dirjen Dikti Pantau UTBK di UPI, Rektor: Tidak Ada Kendala Berarti

Namun jika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, maka pemerintah sudah tak punya dana dan tak mampu membayar hak pegawai.

“Nah itu pemerintah sudah angkat tangan, artinya pemerintah sudah menyatakan (bahwa) itu sinyal ekonomi yang sangat jelek bahwa pemerintah sudah tidak punya uang dan tidak mampu lagi membayar hak-hak pegawai,” paparnya.

Said Didu menyatakan, dari era Presiden Soekarno sampai saat ini, hanya di era Presiden Jokowi saja hal ini baru terjadi.

Baca Juga: Meriahkan Ramadhan, Travel Startup Kemanayo Gelar Takjil-Run Race di Bandung: Ngider, Nguriling Bandung

“Saya katakan dari sejak (era) Bung Karno sampai sekarang, sepertinya baru kali ini terjadi kebijakan tidak memenuhi hak-hak ASN,” imbuhnya.

Bahkan Said Didu menyatakan saat krisis ‘98 tidak ada perngurangan gaji PNS.

“Jika saya masih ingat krisis ‘98, (krisis) yang paling parah, itu pun tidak ada pengurangan gaji PNS,” jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Mei 2021 Berkat Doa Semua Orang, Aldebaran Sadar, Namun Dia Amnesia!

Selain itu, Said Didu mengungkap saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terjadi kenaikan gaji hingga 200%.

“Nah pada saat pemerintahan SBY, itu hampir tiap tahun naik gaji, ditambah pada saat itulah keluar Tunjangan Kinerja, jika ditotal selama periode SBY gaji naik sebanyak 200%,” sambung Said Didu.

Lebih lanjut Said Didu menjelaskan saat ini gaji yang diterima ASN itu hanya 30 - 50% saja tergantung posisi dari total hak yang sebenarnya.

Baca Juga: Husin Alwi Ancam Lapor Polisi Natalius Pigai: Ada Ujaran Kebencian SARA

Kemudian jika dihitung oleh Said Didu, PNS hanya menerima sekitar 10 - 20% gaji dari total hak selama setahun.

“Jadi sekarang kalau dihitung bahwa dia (PNS) hanya menerima sekitar 10 sampai 20% dari total hak selama setahun, karena kehilangan satu bulan kan,” terang dia.

Sekali lagi, Said Didu mengatakan bahwa ini adalah bendera putih dari pemerintah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Disparbud Jabar Siapkan Strategi Cegah Klaster Pengunjung Wisata

“Jadi ini betul-betul bendera putih dari pemerintah terhadap kemampuan dia membayar pegawainya,” lanjutnya. ***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x