Jokowi Digugat 'Copot Jabatan' oleh TPUA, KSP: Teman-teman Ini Bapernya Terlalu Tinggi

- 2 Mei 2021, 16:32 WIB
presiden Jokowi digugat.
presiden Jokowi digugat. /Instagram/@jokowi

GALAMEDIA - Beberapa orang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 30 April 2021.

Dilansir Galamedia melalui laman PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

1. Menuntut Tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selakuk presiden RI.

2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.

Baca Juga: 7 Sikap Wanita Ini Bisa Buat Pria Klepek-klepek, Jomblo Wajib Tahu!

3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

5. Menghukum Tergugat untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut yaitu melakukan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Menurut Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin gugatan tersebut dilayangkan karena keprihatinan bangsa Indonesia saat ini.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x