Pakar Hukum: FPI Tidak Melanggar Pancasila, Pemerintah yang Lebih Dulu Melanggar!

- 2 Mei 2021, 19:05 WIB
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. //instagram.com/irmanputra_sidin/

Baca Juga: Pipa Transmisi Utama Gambung Rusak, 4 Rumah di Soreang Kebanjiran 

"Ketika ormas, organisasi masyarakat dan organisasi kekuasaan ini kita perhadap-hadapkan, mana yang lebih setia dengan Pancasila dan UUD, dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, seratus kali lebih kurang lebih, organisasi kekuasaan yang lebih melanggar UUD," katanya.

"Melanggar sila keempat Pancasila," tegasnya.

Lebih lanjut ia juga membeberkan bahwa lebih dari seratus kali UU yang telah dibuat oleh Presiden dan DPR dibatalkan oleh MK, tidak sebanding dengan Ormas yang hanya satu (FPI).

"Seratus kali lebih itu UU yang dibuat oleh Presiden dan DPR, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini Ormas, baru satu itupun masih debatebel," ucapnya.

Baca Juga: Kemenhub Termakan Omongannya Sendiri Soal Mudik, Yan Harahap: Kontradiktif

Ia menegaskan kemudian, jika mau dikatakan siapa yang paling melanggar Pancasila, maka Pemerintahlah yang paling dahulu melanggar 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

"Jadi kalau mau dikatakan siapa melanggar Pancasila duluan, pemerintah duluan yang melanggar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pro dan kontra pembubaran ormas FPI masih mengemuka hingga saat ini.

Kalangan oposisi menilai bahwa pembubaran FPI semata-mata hanya langkah politik kekuasaan untuk melemahkan suara oposisi semata.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x