Baca Juga: Kapolres Sumedang : Petugas Tak Segan-Segan Untuk Putar Balik Pemudik yang Masuk Sumedang
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat,” tandas majelis.
Lebih lanjut, pihak pengelola Rabbit Town juga diwajibkan mengungkap permintaan maafnya kepada pihak penggugat secara terbuka.
Seperti yang diketahui, sejak awal pembukaan Rabbit Town pada 2018 lalu, destinasi ini sudah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.***