Pemberlakuan PPKM Skala Mikro Kota Cimahi Kembali Diperpanjang

- 3 Mei 2021, 17:24 WIB
PELAKSANA Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.      
PELAKSANA Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.     /humas kota cimahi/

Meski begitu, pihaknya masih membolehkan warga untuk mudik lokal, atau mudik seputar Bandung Raya.

Baca Juga: Gaduh Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka, Kemenhub: Sudah Memenuhi Persyaratan Imigrasi dan Kesehatan

"Hanya boleh mudik lokal saja. Yang penting idak bepergian ke tempat-tempat wisata. Tempat wisata juga dijaga ketat, karena bisa menimbulkan kerumunan yang lebih besar, sehingga prokesnya akan dijaga lebih ketat. Alhamdulillah di Cimahi tidak ada tempat wisatanya, sehingga masih bisa terkendali," sebut Ngatiyana.

Sementara yang dibolehkan mudik, diantaranya pelayanan distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/meninggal dunia, dan ibu hamil.

"Ada masyarakat yang boleh mudik, diantaranya kendaraan yang membawa logistik. Kendaraan yang karena tugas dengan membawa surat jalan mungkin TNI, Polri, ASN tapu harus membawa surat jalan saat melaksnakan tugas. Menengok keluarga yang sakit yang disertai surat jalan dari kelurahan, menengok keluarga yang meninggal itu juga harus membawa surat jalan dari kelurahan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x