Baca Juga: Sahrul Gunawan Janji Bantu Promosikan Produk Kopi Kabupaten Bandung
Menurut Ngatiyana, jika pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan melanggar aturan kapasitas hingga memicu kerumunan, maka akan ditindak tegas.
"Kami akan beri sanksi tegas, beri teguran kepada pimpinan perusahaan mulai dari teguran 1-2-3, hingga sanksi terberat sampai pencabutan izin," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pembahasan secara internal terkait kerumunan di beberapa toko modern pada hari Sabtu dan Minggu kemarin.
Pihaknya mengaku akan mengingatkan kembali pengelola toko modern untuk tetap menjaga prokes, dan membatasi pengunjung sesuai ketentuan dari Satgas di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Untuk pasar tradisional kami lakukan prokes seperti biasa, dan diingatkan baik melalui operator ataupun petugas yang keliling, menggunakan megaphone, dan akan membatasi dan mengatur pengunjung, dengan pemberian kartu, sebagau kontrol kapasitas pengunjung," terangnya.
Dadan juga mengaku akan meminta bantuan tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk monitoring. "Kami akan minta bantuan Satgas untuk monitor juga, karena akan beda secara psikologis manakala yang menegur petugas sehari-hari dibanding ditegur oleh petugas khusus," sebutnya.***