Menag Yaqut: Jangan Sampai Ada Kerumunan Saat Bayar Zakat dan Jangan Ada Takbir Keliling

- 4 Mei 2021, 10:04 WIB
   Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ///Kemenag

GALAMEDIA - Pada Senin, 3 Mei 2021 kemarin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19 yang digelar secara virtual.

Dalam kegiatan tersebut Menag Yaqut Cholil mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan tidak sampai menimbulkan kerumunan.

Oleh karena itu, panitia zakat di masjid diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tegas pada saat melakukan penerimaan dan penyaluran zakat.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Semifinal Leg Kedua, Man City vs PSG dan Chelsea vs Madrid

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut Cholil, dikutip Galamedia dari Kemenag.go.id.

Menag Yaqut mengatakan pihaknya akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel.

Dengan dibukanya electronic channel maka pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara online.

Baca Juga: Mensos Risma Ungkap Bobroknya Juliari Batubara, Christ Wamea: Rezim Aneh, Yang Disalahkan Kok Era Pak Harto?

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," katanya.

Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Diharapkan dari kebijakan tersebut dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Cedera Dua Pemain Persib Diharapkan Pulih Sebelum Program Latihan Bersama Dimulai

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Menag.

Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.

Baca Juga: Heboh Pertanyaan Janggal Tes KPK, Rocky Gerung: Pembuat Soal dari Gorong-gorong, Hanya Curigai Warga Negara

Selain itu, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Menag mengatakan bahwa tidak perlu melakukan takbiran keliling.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.

Sementara salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x