Tak Lolos Tes ASN, Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang yang Berintegritas dari KPK

- 4 Mei 2021, 12:13 WIB
Potret Novel Baswedan.
Potret Novel Baswedan. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/aa/

GALAMEDIA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Novel Baswedan sendiri mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar informasi tersebut.

Informasi yang ia terima adalah perihal puluhan pegawai KPK termasuk dirinya tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Galamedia dari Antara, pada Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Terancam Dipecat dari Penyidik KPK, Gus Umar: Selamat Kalian Berhasil Hancurkan KPK

Terkait dengan terjadinya hal tersebut, Novel Baswedan menganggap adanya upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

Ia menyatakan bila informasi tersebut benar, ia merasa kaget karena upaya tersebut dilakukan pimpinan KPK itu sendiri.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: Jangan Panggil Aku Banci, Karya Film Baru di tengah Pandemi

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

KPK sendiri telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Syok Ada Plastik Dalam Cumi-cumi Hingga Viral, Tulang Rawan atau Benar Plastik?

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x