Politisi Terkenal: Presiden Nyatakan Revisi UU KPK Tapi Terlihat Gimmick, KPK Justru Semakin Lemah

- 4 Mei 2021, 12:45 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera /Instagram Mardani Ali Sera/

GALAMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi (judicial review) mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan dilakukan MK hari ini, Selasa, 4 Mei 2021. Menanggapi hal ini, politisi PKS, Mardani Ali Sera membuat beberapa cuitan melalui akun Twitter @MardaniAliSera.

Menurut Mardani meskipun presiden sudah menyatakan revisi UU KPK beberapa kali tapi itu semua terlihat gimmick karena KPK justru mengalami krisis.

Baca Juga: Politikus Ternama: 70 Tak Lolos Tes KPK adalah Malapetaka bagi Indonesia dan Lebih Baik Novel Baswedan Mundur

“Bismillah, hari ini MK akan membaca putusan konstitusionalitasnya terhadap UU KPK. Beberapa kali presiden menyatakan revisi UU KPK untuk menekankan aspek pencegahan, tapi terlihat gimmick karena kita liat saat ini @KPK_RI justru mengalami krisis,” tulisnya.

Krisis ini kata Mardani dapat dilihat dari serangkaian peristiwa yang terjadi.

“Terlihat dari serangkaian peristiwa yg KPK alami, menghentikan kasus BLBI, pencurian barang bukti emas 1,9 KG, sampai kasus dugaan suap penyidik KPK. Ada krisis integritas disini, banyaknya pegawai yg berhenti maupun mundur jg memperlihatkan ada yg tidak beres di internal KPK,” kata Mardani.

Baca Juga: Sebut Firli Bahuri Diduga Dalang Dibalik Pembusukan di KPK, Bambang Widjojanto: Ampun Ya Illahi

Apalagi saat ini ada isu penyingkiran penyidik senior KPK dan ini membuat KPK semakin terbelit krisis.

“Catatan lain ada pada Pasal 24 Ayat 3 UU KPK yg menyatakan pegawai KPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid yg membuat KPK tidak lagi independen. Imbasnya hari ini tengah ramai isu penyingkiran penyidik senior KPK dengan dalih tidak lolos tes ASN,” tandasnya.

Melihat hal ini, Mardani menjelaskan, sulit mengharapkan KPK bisa bekerja secara efektif.

Baca Juga: Novel Baswedan Terancam Dipecat dari Penyidik KPK, Gus Umar: Selamat Kalian Berhasil Hancurkan KPK

“Melihat hal tsb, akan sulit mengharapkan KPK benar2 bisa bekerja secara efektif serta signifikan dalam memberantas korupsi. Semoga ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan,” imbuhnya.

Mardani berharap kelas UU KPK lama dapat kembali.

“Keputusan yang kelak dapat mengembalikan UU KPK yang lama sebagai basis dari regulasi KPK. Semoga keputusan tsb bisa jadi kemenangan kecil dari upaya2 pemberantasan korupsi yang sudah kita lakukan bersama,” sambung Mardani.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 4 Mei 2021: Dewa dan Nana Lepas Kerinduan, Pasha Bongkar Kebenaran!

Dengan korupsi yang semakin kompleks, Mardani menjelaskan, Indonesia sulit maju.

“Bentuk korupsi kian hari semakin rumit dan kompleks. Kita perlu KPK yang bertaji sebelum ada revisi UU KPK. Jika kondisinya terus seperti ini, sulit Indonesia untuk maju karena korupsi bisa kian merajalela,” ungkapnya mengakhiri cuitan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x