Soal Kasus HRS, Christ Wamea: Pelanggaran Prokes Tapi yang Ditanya Hakim Misi FPI, Pancasila, ISIS dan Teroris

- 4 Mei 2021, 14:46 WIB
HRS Dikabarkan Mendapat Penghargaan
HRS Dikabarkan Mendapat Penghargaan /ARAHKATA/Antara Foto

GALAMEDIA - Tokoh Papua, Christ Wamea kembali menyoroti perihal kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Christ Wamea mengatakan kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan.

Namun di sisi lain, tokoh Papua tersebut justru menyoroti pertanyaan yang diajukan hakim kepada HRS.

Adapun hal yang ditanyakan hakim terkait visi misi ormas FPI, Pancasila dan teroris.

Baca Juga: Berburu Baju Lebaran, Warga Serbu Pasar Kaget di Kota Cimahi

"Kasus pak HRS adalah diduga pelanggaran prokes tapi yang dipertanyakan oleh hakim masalah visi misi FPI, Pancasila, Isis dan teroris," ujar Christ Wamea dilansir Galamedia dari akun Twitter @PutraWadapi pada Selasa, 4 Mei 2021.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan terdakwa untuk meringankan pada 3 Mei 2021.

Baca Juga: Indonesia di Ambang Bangkrut seperti Yunani, Jokowi Diminta Belajar dari SBY Soal Penanganan Utang

Sidang lanjutan nomor perkara 221, 222, 226 Senin 3 Mei 2021 agenda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum.

HRS masih dihadirkan dalam ruang sidang secara offline. Tidak hanya HRS, lima terdakwa lainnya yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah juga masih akan dihadirkan secara offline.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta HRS didakwa telah melakukan penghasutan hingga memicu kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya, juga maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Deretan Pertanyaan Janggal Tes Kebangsaan Pegawai KPK: Dari Habib Rizieq Hingga Keyakinan

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, HRS didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Kemudian HRS juga sempat dicecar oleh majelis hakim ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim mencecar HRS terkait persoalan teroris hingga tokoh ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Stok Pangan di Cimahi Jelang Idulfitri Dipastikan Mencukupi

Pertanyaan tersebut diajukan langsung Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Karena Hakim Suparman awalnya menyinggung terkait apakah visi misi dan dasar dari organisasi FPI berkaitan dengan teroris.

Dalam persidangan yang digelar,  HRS menjawab pertanyaan Suparman dengan memastikan FPI tidak pernah mempunyai masalah dengan Pancasila. Bahkan HRS mengaku tidak setuju jika Pancasila diganti.

Baca Juga: KPK Dukung Penuh Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rizieq menyatakan FPI menilai Pancasila sebagai dasar negara dan mengaku tidak sependapat dengan kelompok terduga teroris yang menolak Pancasila.

"Jadi sekali lagi bagi kami FPI Pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar," ucap HRS.

"Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," sambung HRS.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x