Mau BLT Dana Desa Rp300 ribu Cair Sebelum Lebaran? Simak Ketentuannya di Sini

- 4 Mei 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi  BLT Dana Desa Rp300 ribu cair sebelum lebaran.
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp300 ribu cair sebelum lebaran. /ANTARA/Reno Esnir

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa domisili Anda tinggal.

4. Ketik nama desa, kemudian tekan tombol 'enter'.

5. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul kemudian.

Baca Juga: Seisi Pesawat Sport Jantung, Penumpang yang Tak Tahu Tengah Hamil Tiba-tiba Melahirkan di Udara

Perlu diketahui bahwa pengiriman BLT Dana Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Selain itu, Anda harus memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa Rp300.000 sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pencatatan desa bersangkutan.

2. Harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300.000, Kartu Prakerja dan bansos lainnya dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x