Lebih lanjut, Yan Harahap mempertanyakan sekaligus menyindir kubu Moeldoko dengan mengatakan apakah mereka sadar bahwa KLB yang dilakukannya itu merupakan abal-abal.
Baca Juga: Pecinta Anime Wajib Tahu! Berikut 10 Rekomendasi Anime Seru Tahun 2021
"Apakah mereka jg sadar bahwa mereka hanya KLB ‘abal2’," lanjutnya.
Seperti diketahui, gugatan kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.
Keputusan Majelis Hakim menggugurkan gugatan tersebut, dikarenakan kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang sampai tiga kali.***