"Belum tahu. Kalau ASN 'kan ada (THR). Kalau kepala daerah kan bukan ASN. Sehingga kalau THR itu kelihatnnya ngga ada. Tapi kalau ada ya Alhamdulillah, kalau ngga ada juga ngga apa-apa. Sesuai petunjuk dari atas aja," ucapnya.
Ia pun mengimbau bagi ASN yang nantinya mendapat THR agar digunakan sesuai keperluan, khususnya untuk sekolah anak.
"Bukan untuk euforia, tapi disiapkan untuk anak-anak sekolah, karena mau PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) juga 'kan," sebutnya.
Baca Juga: Tak Disangka! KPK Amankan Barang Ini Usai Menggeledah Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 65 tahun 2021 tentang THR untuk ASN. Pihak yang mendapatkan THR selain ASN antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan ASN.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pejabat daerah, salah satu di antaranya adalah Wali Kota / Bupati.***