Gelar Sekolah P3SPS, KPID Jabar Dapatkan Apresiasi dari Komisi I

- 4 Mei 2021, 19:10 WIB
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman saat menghadiri dan sekaligus membuka Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Kota Bandung, Selasa, 4 Mei 2021 (4/5/2021).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman saat menghadiri dan sekaligus membuka Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Kota Bandung, Selasa, 4 Mei 2021 (4/5/2021). /Tri Angga/Humas DPRD Jabar./

GALAMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat yang menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang diikuti oleh para unsur akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.

Sekolah P3SPS tersebut merupakan, upaya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan untuk menyuguhkan penyiaran yang bermutu.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, sebagai ruang publik KPID harus memiliki langkah kongkrit untuk menciptakan penyiaran yang bermutu dan bersih di Jawa Barat.

Bedi mengungkapkan, dengan hadirnya P3SPS dapat semakin memperpanjang barisan mata rantai pengawasan publik terhadap produk penyiaran.

"Bagaimana untuk menentukan penilaian terhadap produk penyiaran," ujar Bedi seusai membuka acara Sekolah P3SPS di KPID Jabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Era Jokowi Demonstran Ditangkapi, Priyo Sambadha Kenang Saat Gus Dur Sangat Menghargai Aspirasi Masyarakat

Selain itu Bedi berharap, dalam waktu yang cepat akan terwujud masyarakat yang dewasa dalam mencerna informasi publik sehingga tidak ada lagi masyarakat yang digiring untuk percaya dengan hal yang berbau klenik dan mistis.

"Justru dengan adanya penayangan (mistis dan klenik) seperti itu bisa membangun opini negatif dan bisa menjadi berbahaya bagi masyarakat," kata Bedi.

Lebih lanjut Bedi menilai, diperlukan kajian-kajian terhadap perkembangan terbaru mengenai regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat seperti beralihnya TV analog ke TV digital, UU Omnibus Law tentang penyiaran karena akan berdampak pada Peraturan Daerah (Perda).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x