Belanja Pegawai Non-ASN Terlalu Tinggi, Pemkab Pangandaran Putus Kontrak 244 Pegawai

- 4 Mei 2021, 19:51 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani. /kabar-priangan.com/Agus K/

 

GALAMEDIA - Beban APBD 2021 untuk pembayaran pegawai non-ASN terlalu tinggi sehingga Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutuskan kontrak 244 pegawai non ASN.

Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Idi Kurniadi mengatakan, bahwa jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN tahun 2021 mencapai Rp114.925.372.000.

"Sebelumnya pada tahun 2020 beban APBD untuk pembayaran pegawai non ASN Rp62.105.204.380," ujarnya singkat, Selasa, 4 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, bahwa jumlah pegawai non ASN tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 4.863 orang.

"Dari 4.863 pegawai non ASN tersebut yang sudah memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tercatat 4.471 orang dan sebanyak 392 belum SPK," katanya.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Termakan Omongan Sendiri Soal KPK di Era Jokowi, PPI: Busuk!

Kendati demikian, sambung Dani, pegawai non ASN yang SPK nya diputus kontrak tetap akan menerima haknya sampai bulan April 2021.

"Untuk haknya tetap dibayar oleh OPD masing-masing," tandasnya.

Sebanyak 244 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran diputus kontraknya. Salah satu alasan pemutusan kontrak tersebut karena beban APBD 2021 untuk pembayaran pegawai non ASN terlalu tinggi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x