Heran Ada Soal Doa Qunut di Tes TWK KPK, Gus Umar: Apa Hubungannya? Gak Gitu Juga Kali Usir Novel Baswedan cs!

- 5 Mei 2021, 11:10 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan atau Gus Umar. / /Instagram @umar_hasibuan75

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar mengaku heran lantaran muncul pertanyaan doa qunut di tes wawasan kebangsaan (TWK).

Uniknya pertanyaan doa qunut tersebut ditunjukkan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Umar menilai bahwa untuk menjadi seorang guru agama pun tak diberikan pertanyaan ketika salat membaca doa qunut atau tidak.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Novel Baswedan Diperlakukan Tak Adil dan Dianggap Arus Radikalisme

Gus Umar menyindir bahwa pertanyaan itu adalah cara untuk mengusir penyidik senior KPK, Novel Baswedan serta sejumlah pegawai KPK lainnya.

“Bahkan test jadi guru agama dimanapun tak ada pertanyaan anda baca Qunut atau tidak ketika sholat. Apa hubungannya baca qunut dgn test wawasan kebangsaan versi @KPK_RI ? Gak gitu juga kali caranya buat usir Novel Baswedan cs dari KPK woi!!!” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarAlChelsea pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Setelah Gugatan AD ART Dinyatakan Gugur, Kini Jhoni Allen Marbun Kembali Harus Gigit Jari

Seperti yang diketahui, baru-baru ini pertanyaan dalam ujian TWK bagi pegawai KPK menjadi perbincangan publik. Pasalnya, diduga ada sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos.

Ada pun salah satu pihak internal KPK mengatakan bahwa pertanyaan di dalam tes tersebut lebih terkait radikalisme daripada kebangsaan.

Sebagai informasi, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar assessment wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.

Baca Juga: Tak Mudik, Beckham Tambah Menu Latihan

Assessment tersebut merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Materi dalam assessment wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Swafoto Lebaran dengan Gaya Itu-itu Saja? Intip Tiga Gaya Ini, Bikin Estetik!

Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

Terakhir, anti radikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftar

“Materi tersebut penting untuk dilakukan asesmen, mengingat dalam proses rekrutmen awal menjadi pegawai KPK belum dilakukan asesmen terhadap ketiga materi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x