"Ini untuk menjaga kondusifitas menjelang lebaran dan bulan Ramadan," ucapnya.
Ia mengatakan, setiap mengadakan operasi rutin, pihaknya kerap melakukan pengecekan ke sejumlah tempat untuk meminimalisir adanya penjualan miras tanpa izin tersebut.
"Karena dengan miras bisa menimbulkan aksi tindak pidana atau kriminalitas, serta bahaya bagi generasi muda. Untuk itu jangan minim miras," imbuhnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, pemusnahan berbagai barang bukti ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 396/PEN.PID/PN BLB tanggal 3 Mei 2021 tentang Persetujuan Penyitaan.***