Warga Cimahi Diimbau Melaksanakan Shalat Idulfitri di Rumah Masing-masing

- 6 Mei 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi shalat ied. /Humas Setda Kota Bandung/
Ilustrasi shalat ied. /Humas Setda Kota Bandung/ /

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengimbau masyarakatnya untuk melaksanakan shalat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di rumahnya masing-masing, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.

"Sesuai instruksi Kementrian Agama, shalat Idulfitri sebaiknya dilaksanakan di rumah saja," ujar Ngatiyana di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusuma, Kamis 6 Mei 2021.

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan masih bisa digelar di wilayah berzona hijau dan kuning.

Baca Juga: Sebut Ada Salah Persepsi, Wapres Ma'ruf Jelaskan Soal Maksud dari Wisata Syariah

Sedangkan wilayah yang masuk zona merah dan oranye segala macam kegiatan ibadah dilarang, karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan Covid-19.

"Untuk salat ied masih bisa dilakukan di tempat terbuka seperti lapangan, ruas jalan, dengan pengaturan jarak tentunya. Serta protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Selain itu, pihaknya tidak akan menggelar salat Idulfitri di Masjid Agung Cimahi yang berlokasi di Jalan Amir Machmud.

"Di masjid agung kita tidak gelar salat Idulfitri, karena akan menimbulkan kerumunan lebih banyak," terang Ngatiyana.

Baca Juga: Covid Belum Reda, Kemenag Minta Masyarakat Lakukan Silaturahmi dengan Cara Daring

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x