GALAMEDIA - Petugas gabungan dari Polres Cimahi, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mulai melakukan penyekatan guna menghalau pemudik, Kamis 6 April 2021, salah satunya di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja.
Petugas mendapati sejumlah pekerja yang melakukan perjalanan luar kota tanpa surat tugas.
Berdasarkan pantauan, petugas menghentikan sejumlah kendaraan dengan plat kendaraan luar Bandung Raya, seperti Jabodetabek, daerah Priangan, hingga Jawa Tengah.
Saat dicegat, petugas menemukan masyarakat luar daerah yang hendak melakukan tugas kerja ke Kota Cimahi, berobat ke rumah sakit, hingga pengiriman barang.
Namun, petugas juga mendapati kendaraan dengan plat luar Bandung Raya ternyata dikendarai pengemudi warga ber-KTP Bandung Raya.
Seperti dialami rombongan pekerja PLN Jakarta yang hendak mengirim barang ke PLN GA Cibabat. Mereka dicegat petugas karena mengenakan kendaraan plat B, saat diperiksa para pekerja tersebut lupa membawa surat tugas yang asli.
"Distop petugas ditanyain surat tugas. Sebetulnya bawa, hanya bentuk foto di WhatsApp saja," ujar salah satu pekerja, Agus.
Dia mengaku sudah tahu aturan larangan mudik lebaran di tahun ini. "Sudah tahu, ya ini perjalanan Jakarta-Cimahi karena kerja. Sepanjang jalan kita juga kena cegat ada 4 kali," jelasnya.