Ahli Hukum Pidana: HRS Tak Perlu Dihukum Lagi Karena…

- 7 Mei 2021, 10:45 WIB
HRS
HRS /ARAHKATA/Antara Foto

GALAMEDIA – Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan dan lainnya masih berlanjut hingga saat ini.

Dian Adriawan selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa turut buka suara.

Dian Adriawan mengatakan HRS tidak perlu dipidana apabila sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sebut Rezim Jokowi Seperti Lebih Sayang pada WNA China, Politikus Demokrat: Kenapa Bisa Begitu?

"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa HRS dengan Pasal 93 UU RI adalah dua hal terpisah kata Dian.

Baca Juga: Politisi Ternama: KPK Sedang Dibredel oleh Buzzer untuk Menutupi Kasus Besar Mafia

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya,” ujarnya.

Jadi, Dian menjelaskan, kedua peraturan ini tidak bisa digabungkan.

“Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materiil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," sambungnya.

Baca Juga: Refly Harun: Di Pemerintahan Jokowi Ada Kekuatan Oligarki Sistematis untuk Memojokkan Islam!

Lebih lanjut Dian menjelaskan mengenai pasal 160 KUHP.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana."

"Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar Dian.

Baca Juga: Memahami Makna 10 Nama Asmaul Husna, Yuk Dzikir Pagi dengan Nama Allah yang Maha Indah

Berangkat dari hal ini, menurutnya urusan sanksi yang diberikan kepada HRS itu sudah selesai karena sudah dikenakan denda.

"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," tandasnya.

Baca Juga: Surat Al Adiyat, Ini Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus Quran di Bulan Ramadhan

Diketahui, pihak HRS telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, Suparman Nyompa selaku majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman Nyompa. ***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x