Tak Pandang Bulu, Kendaraan Berpelat Merah Ikut Diperiksa Petugas di Bundaran Cibiru

- 7 Mei 2021, 13:16 WIB
Petugas menyetop dan memeriksa kendaraan berplat merah milik Pemkab Garut ini saat operasi penyekatan di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jumat 7 Mei 2021.
Petugas menyetop dan memeriksa kendaraan berplat merah milik Pemkab Garut ini saat operasi penyekatan di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jumat 7 Mei 2021. /

GALAMEDIA - Hari kedua operasi larangan mudik yang diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, petugas gabungan ternyata tak pandang bulu. Kendaraan berpelat merah dari luar daerah pun distop dan diperiksa.

Ini terekam saat memantau operasi penyekatan di kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung saat berlangsung operasi penyekatan hari kedua, Jumat 7 Mei 2021.

Penyekatan di bundaran tersebut lalin dari arah timur menuju Kota Bandung dibagi dua jalur. Jalur kini untuk kendaraan pelat D dan jalur kanan untuk kendaraan berpelat luar D.

Baca Juga: Dalam Waktu 480 Menit, Petugas Putar Balik 610 Kendaraan yang akan Masuk Kota Bandung

Semua kendaraan yang luar pelat distop dan diperiksa. Termasuk kendaraan berpelat merah. Jika dari hasil pemeriksaan tidak dilengkapi dokumen lengkap, terpaksa petugas tegas harus memutar balik ke tempat asal.

Ketat dan tak pandang bulu petugas tersebut ketika ada kendaraan warna hitam bernomor polisi Z 1210 D disetop dan diperiksa dokumennya.

"Kami berdua ASN dari Pemkab Garut pak mau ke Pemprov Jabar urusan dinas," kata sopir kendaraan tersebut kepada seorang aparat polisi sambil memperlihatkan semua dokumen dan surat kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Ingin Tampil Kece Saat Idulfitri? Berikut 5 Inspirasi Baju Lebaran Tahun Ini, Bikin Anggun dan Cantik Lho!

Setelah diperiksa dari mulai SIM, STNK, surat tugas dan dokumen lainnya termasuk surat keterangan negatif Covid-19 kendaraan tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x