Terbongkar! Distributor Alat Rapid Ilegal Jateng Peroleh Omzet Rp 2,8 Miliar Hingga Dijerat Pasal Berlapis

- 7 Mei 2021, 14:52 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng  bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu /Polda Jateng
GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pria yang menjual alat rapid test antigen ilegal.

Pria berinisal SPM (34) diduga menjual alat rapid ilegal selama kurang lebih 5 bulan dengan omzet sebesar Rp 2,3 Miliar.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi SPM melancarkan aksinya sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

"Kita dapatkan informasi adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa izin edar," ujar Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan rilisnya dilansir Galamedia pada Jumat, 7 April 2021.
 
Baca Juga: Dokter Sarankan Tidak Konsumsi Makanan Berkalori Tinggi Secara Berlebihan Saat Lebaran, Bisa Picu Penyakit Ini

Dari hasil penjualan itu, dalam seminggu SPM berhasil menjual 300-400 boks alat rapid test antigen.

"Dia melakukan aksinya dengan keuntungan Rp 2,8 miliar. Dia lebih murah karena tidak punya izin edar," tambahnya.

Polisi berpura-pura membeli atau melakukan undercover buy untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan kurir yang membawa 25 boks yang masing-masing berisi 25 alat rapid tanpa izin.

"Sebanyak 450 pack kita amankan, pelaku mencari keuntungan. TKP di wilayah Genuk Semarang," kata Ahmad Luthfi.
 
Baca Juga: Teman Kreasi Berbagi Ilmu dan Pengalaman Seputar Dunia Entrepreneurship dan Human Development

Adapun merek yang diuga tanpa izin edar itu adalah 'Clungene'. 'Hightop' dan 'Speedchek'. Tak hanya itu ada juga beberapa benda yang tidak memiliki izin edar seperti pulse oximeter, oximeter IP22 dan 59 pack masing-masing berisi 100 pack stik swab.

Dari hasil penyelidikan, alat tes tanpa izin itu sudah sempat diedarkan di beberapa wilayah Jawa Tengah. Bahkan sampai didistribusi ke klinik dan rumah sakit.

Namun, Polda Jateng tidak memberikan keterangan lanjutan rumah sakit dan klinik mana saja yang sudah didistribusi.

"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Merugikan tatanan kesehatan," tambahnya.
 
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 7 Mei 2021: Dewa Hampir Lolos! Kevin Terlibat Baku Hantam dengan Pasha

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminalitas Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora pelaku merupakan distributor sales wilayah Jateng. Pelaku mempunyai pimpinan di Jakarta sebagai kantor pusat yang mendistribusikan barang itu ke Jateng.

"Dia distributor sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini," ujar Johanson.

Dari perbuatannya, SPM dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Pelaku dijerat pasal lainnya yaitu UU perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x