Dukung Larangan Mudik, Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Rumah Isolasi

- 7 Mei 2021, 15:56 WIB
Camat Arcamanik, Firman Nugraha yang juga Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung
Camat Arcamanik, Firman Nugraha yang juga Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung /Prokopim Kota Bandung/

GALAMEDIA - Untuk mendukung kebijakan larangan mudik, seluruh kecamatan di Kota Bandung menyiapkan rumah singgah. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung.

Rumah singgah itu bakal menjadi karantina bagi pemudik yag tetap nekad masuk ke Kota Bandung.

“Kecamatan Arcamanik terdapat 4 rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah. Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar kota Bandung,” ucap Camat Arcamanik, Firman Nugraha yang juga Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung pada Bandung Menjawab, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Efektifkan Komunikasi Lewat Media Sosial, UPT Parkir Kota Bandung Gandeng Telkom University

Menurut Firman, jika warga yang mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayahnya maka bisa menginformasikannya ke aparat setempat.

"Laporkan ke kelurahan atau kecamatan. Nanti akan diarahkan ke rumah isolasi. Jika memungkinkan, di rumah sendiri juga bisa," jelas Firman.

Firman pun mengaku telah menyosialisasikan hal tersebut kepada RT dan RW untuk tidak mengizinkan warganya mudik.

“Kami sudah sosialisasikan ke seluruh RT dan RW. Sehingga mereka paham dan juga tidak mengeluarkan surat pengantar atau mengizinkan warganya untuk mudik," ujarnya.

Baca Juga: Intip 5 Ide Masakan Anti-santan Saat Lebaran, Dijamin Super Kekinian!

"Termasuk tindakan yang harus dilakukan jika ada pemudik," imbuhnya.

Menurut Firman, tidak ada kelonggaran kebijakan kecuali untuk beberapa kebutuhan yang urgen. Seperti keluarga yang sakit, meninggal atau ibu melahirkan dan hamil.

“Pengecualian bagi masyarakat yang karena kebutuhan tertentu dan mendesak untuk melakukan perjalanan (non-mudik) seperti sakit, meninggal, ibu hamil, ibu melahirkan dengan pendamping yang terbatas. Selain itu tidak ada kelonggaran kebijakan,” tegas Firman.

Sedangkan terkait salat Idulfitri, Firman menegaskan, dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan.

Baca Juga: WNA China Tiba di Indonesia Saat Pemberlakuan Larangan Mudik, Imigrasi: Ada yang Bekerja dan Kepentingan Lain

“Panitia wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat Id ke satgas covid di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan dan memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi itu,” jelasnya.

Di luar itu, Firman menghimbau kepada masayarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama.

“Semoga masyarakat menanggapi dengan baik dan positif bahwa itu demi kebaikan bersama,” tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x