Menggiurkan! Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin Kembali Terima THR Tahun Ini, Segini Nominalnya

- 8 Mei 2021, 14:43 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //teknologi

GALAMEDIA - Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Presiden Jokowi dan juga wakilnya Ma'ruf Amin akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Tahun lalu presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR karena negara sedang menghemat untuk penanganan Covid-19 yang mewabah parah saat itu.

Terkait pemberian THR untuk presiden dan wakilnya telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pejabat tinggi negara mendapat THR dengan komponen perhitungan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Tasya Kamilla Tiba-tiba Minta Doa untuk Kesembuhan Suaminya, Ternyata Idap Kanker Stadium 2

Sementara itu, gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif presiden dan wakil presiden sebagaimana dikutip Galamedia dari laman resmi BPK.

Pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain wakil presiden. Sementara wakil presiden sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan setara dengan jabatan Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca Juga: Najwa Shihab Soroti Kekosongan Kursi Anggota DPR, Krisdayanti: Geser Dikit Fotonya Nana, Aku Nggak ke Foto

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x