Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana: ASN Besok Terakhir Kerja, Masuk Kembali Senin Depan

- 10 Mei 2021, 17:35 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. /IKPS Kota Cimahi

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya untuk tidak mudik Lebaran, dan kembali bekerja usai libur Lebaran pada Senin, 17 Mei 2021 mendatang.

Jika ada ASN melanggar, maka sanksi tegas akan menanti.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk ASN Kota Cimahi khususnya, semuanya masuk kerja sampai hari Selasa (11 Mei), kita mendapat libur panjang yaitu hari Rabu (12 Mei), kemudian 2 hari raya, dan hari sabtu-minggu. Senin kembali masuk seperti biasa, dan saya ingatkan kepada seluruh ASN untuk kembali masuk kerja pada hari Senin," tegas Ngatiyana ketika ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin, 10 Mei 2021.

Pihaknya akan memantau kehadiran ASN di hari pertama kerja usai libur lebaran melalui absensi.

Baca Juga: Profesor UI Ingin Ungkap Keganjilan TWK KPK, Sudirman Said: Idul Fitri, Waktu Saling Memaafkan

"Senin masuk seperti biasa. Nanti akan keliatan kalau senin dicek melalui absen, baik itu secara tandantangan dan sebagainya akan kelihatan kalau ngga masuk, dan apa alasan terlambat datang. Kalau ngga masuk harus ada alasannya, jika sakit juga harus disertai surat dokter," terang Ngatiyana.

Ia juga kembali mengingatkan ASN untuk tidak mudik, dan meminta kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja untuk tidak mengeluarkan surat jalan bagi pegawainya jika tidak ada keperluan mendesak.

"Saya tekankan kepada seluruh ASN, tidak ada yang mudik ke luar kota, dan kepala dinas tidak usah mengeluarkan surat jalan kalau bukan untuk tugas atau keperluan-keperluan yang mendadak atau penting. Sehingga ASN jangan memaksa untuk mudik, kalau ketauan mudik kita berikan sanksi," tururnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x