PPKM Mikro di 30 Provinsi akan Diperpanjang hingga 31 Mei 2021, Ini Penyebabnya

- 10 Mei 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro.
Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro. /Antara/Dhemas Reviyanto

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperpanjang mulai 18 sampai 31 Mei 2021.

PPKM Mikro ini mencangkup 30 provinsi dan jenis pembatasan kegiatan masyarakatnya tetap sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 10 Mei 2021, menuturkan, perpanjangan PPKM Mikro ini menekankan pada evaluasi perkembangan kasus setelah Hari Raya dan 3T, hingga akan dilakukan monitoring dan evaluasi kasus COVID-19 pada masa peniadaan mudik dan pasca mudik.

Baca Juga: Eni Garyani dan Vikri Wijaya Dilantik Menjadi Anggota Dewan Pergantian Antarwaktu

Ia tidak memungkiri, adanya momentum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menyebabkan mobilitas penduduk nasional mengalami tren kenaikan sejak tujuh hari terakhir pada awal Mei 2021.

Tiga provinsi yang mengandalkan pariwisata dengan mobilitas terendah yaitu Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

Sementara tiga provinsi lain dengan mobilitas tertinggi yakni Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

Airlangga menuturkan, tingkat kasus aktif dan kesembuhan di Indonesia masih lebih baik daripada global yaitu per 9 Mei 2021 tercatat 98.395 kasus dan tingkat kesembuhan 1.568.277 kasus.

Baca Juga: Profesor UI Ingin Ungkap Keganjilan TWK KPK, Sudirman Said: Idul Fitri, Waktu Saling Memaafkan

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x