GALAMEDIA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun didapuk menjadi saksi ahli sidang lanjutan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar hari ini Senin, 10 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkaitan dengan penunjukannya sebagai salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Refly mengaku dirinya dimintai langsung oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar," kata Refly Harun dikutip dari saluran YouTube Neno Warisman Official, Senin, 10 Mei 2021.
Lebih lanjut ia menuturkan terkait kesaksian dirinya pada sidang Habib Rizieq yang dikatakannya fokus pada sisi hukum tata negara.
Refly menyoroti bahwa kerumunan seperti yang dituduhkan kepada Habib Rizieq selama ini tidak ada alasan untuk dibawa ke ranah pidana.
"Saya sendiri kan dari awal mengatakan bahwa tidak ada alasan sebenarnya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. UU kekarantinaan kesehatan itu kan sebenarnya ranah administrasi," terang Refly Harun.
Kalaupun ada sisi pidan kata Refly, itu pun ringan dan tidak lebih dari satu tahun tuntutan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kasus yang ditimpakan ke Habib Rizieq bukan merupakan kejahatan, melainkan pelanggaran saja.