Dear Warga DKI Jakarta, Anies Baswedan Keluarkan Aturan Soal Ziarah Kubur Nih

- 10 Mei 2021, 22:14 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah kubur./ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah kubur./ARMIN ABDUL JABBAR/PR /

GALAMEDIA - Menjelang tibanya Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait ziarah kubur.

Pemprov DKI Jakarta melarang warganya untuk ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU).

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Anies.

Baca Juga: Hindari Kerumunan, Wali Kota Bandung: Tiap Gang atau RT Bisa Mengadakan Salat Id

Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek di Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah penyangga ibu kota juga bakal ditutup selama periode waktu tersebut.

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ngabalin Mendadak Sebut Soeharto Soal TKA China, Demokrat: Segala Jurus Dikeluarkan untuk Membela

Meski demikian, Anies mengatakan proses penutupan ini tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU karena penutupan dilakukan hanya sebatas untuk para peziarah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x