Refly Harun Jadi Saksi Ahli HRS, Ferdinand Hutahaean: Percuma, Refly Sudah Tidak Objektif

- 11 Mei 2021, 14:29 WIB
Refly Harun
Refly Harun //YouTube Refly Harun

GALAMEDIA – Politisi Ferdinand Hutahaean turut berkomentar mengenai dipanggilnya ahli tata negara, Refly Harun sebagai saksi ahli kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Ferdinand Hutahaean percuma menghadirkan Refly Harun sebagai saksi ahli karena publik sudah tahu keberpihakan Refly melalui pernyataan-pernyataannya yang sudah tidak objektif.

Hal ini Ferdinand sampaikan melalui Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Mei 2021: Reyna Jauhi Al hingga Tangisnya Pecah! Ucapan Sang Ayah Buat Terharu

“Percuma menghadirkan Refly sbg saksi. Kareha publik tau keberpihakan Refly selama melalui pernyataan2nya yg sdh tdk objektif dan tidak lagi ilmiah sesuai dgn gelar yg dimilikinya. Mestinya cari ahli hukum yg msh netralndan objektif,” tulisnya.

Sebelumnya diketahui, Refly Harun telah ditunjuk menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kerumuman dengan terdakwa HRS yang digelar Senin, 10 Mei 2021 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Refly mengaku dirinya dimintai langsung oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar," kata Refly Harun dikutip dari saluran YouTube Neno Warisman Official, Senin 10 Mei 2021.

Lebih lanjut Refly mengatakan, ia akan bersaksi sesuai keahliannya yaitu fokus pada sisi hukum tata negara.

Baca Juga: Setiabudhi Supermarket Perluas Lahan Pembangunan di Kawasan Summarecon Bandung

Refly menyoroti kerumunan seperti yang dituduhkan kepada Habib Rizieq selama ini dan menurutnya tidak ada alasan untuk dibawa ke ranah pidana.

"Saya sendiri kan dari awal mengatakan, bahwa tidak ada alasan sebenarnya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. UU kekarantinaan kesehatan itu kan sebenarnya ranah administrasi," ucap Refly.

Jikalau ada sisi pidana Refly menjelaskan, itu pun ringan dan tidak lebih dari satu tahun tuntutan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 11 Mei 2021: Gawat! Kevin Tahu Nana Pernah di Penjara, Roni Cegah Aksi Alya

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kasus yang ditimpakan ke Habib Rizieq bukan merupakan kejahatan, melainkan pelanggaran saja.

"Kita tidak bisa mengatakan ini sebuah kejahatan melainkan hanya pelanggaran saja, celakanya ada yang diproses ada yang enggak," tegasnya. ***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x