Libur Lebaran, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Prokes di Pusat Perbelanjaan

- 14 Mei 2021, 07:41 WIB
Para pengunjung sebuah mal di Jalan Sukajadi sulit untuk melakukan jaga jarak.
Para pengunjung sebuah mal di Jalan Sukajadi sulit untuk melakukan jaga jarak. /Darma Legi/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan pengawasan di mal dan pusat perbelanjaan. Hal itu untuk mengantisipasi aktivitas kunjungan yang tetap meningkat bahkan sampai setelah lebaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan akan menambah petugas untuk mengawasi mal dan pusat perbelanjaan hingga H+3 Idulfitri 1442 Hijriah.

“Kami terjunkan semua petugas yang ada yaitu 72 orang petugas di beberapa mal yang potensi kunjungan tinggi. Kami harus waspada sampai setelah lebaran. Apalagi warga Kota Bandung tidak boleh mudik, artinya sebagian besar ada di Kota Bandung,” ucap Elly dalam siaran pers yang diterima galamedia.

Baca Juga: Hujan disertai Angin kencang Berpotensi Landa Daerah Ini, Jumat 14 Mei 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Selain itu, Elly juga sudah menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk ikut menerjunkan petugasnya ke lapangan.

“Sejak Selasa, (11 Mei 2021) ada tenaga kesehatan yang siaga di 9 mal dan 1 ritel,” ungkapnya.

Elly menuturkan, para pengelola 23 mal dan ritel yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat sudah mendapatkan peringatan keras saat dipanggil dalam rapat koordinasi di Mapolrestabes Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, lanjut Elly, para pengelola mal dan ritel ini juga sepakat, ketika ditemukan pelanggaran terhadap aturan selama penanganan Covid-19 maka tempatnya akan ditutup.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran

“Tapi setelah itu, sudah tidak ada peringatan. Maka kami akan eksekusi kalau ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baik itu prokes, kapasitas pengunjung, atau jam operasional, kami tidak segan akan merekomendasikan ditutup atau disegel selama 14 hari dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.

Sejauh ini, Elly melihat, mal dan ritel yang memiliki kunjugan tinggi mampu menerapkan aturan sesuai standar protokol kesehatan.

Namun, sebagai konsekuensinya terjadi kepadatan di pintu masuk lantaran pengelola membatasi jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Penyakit Ini Kerap Mengintai Saat Lebaran Tiba, Apa Saja?

Untuk itu, Elly juga terus berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk mengimbau agar pengunjung tidak berkerumun saat menunggu giliran memasuki mal atau ritel.

“Itu justru manajemen ritel dan mal menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen. Setelah semua pntu akses ditutup maka terdapat antrean pengunjung. Itu konsekuensi dari ditutupnya karena kapasitas 50 persen," jelasnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x