Ingat, Pelarangan Mudik Masih Berlaku Hingga Senin 17 Mei 2021 Besok

- 16 Mei 2021, 05:59 WIB
Penyekatan kendaraan dan random rapid check antigen diberlakukan bagi pengendara dan penumpang yang melintas di jalan tol oleh tim Jasa Marga, Polisi dan Dishub.
Penyekatan kendaraan dan random rapid check antigen diberlakukan bagi pengendara dan penumpang yang melintas di jalan tol oleh tim Jasa Marga, Polisi dan Dishub. /Foto: Jasa Marga/Handout Humas/



GALAMEDIA – Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, pelarangan mudik masih berlaku hingga Senin 17 Mei 2021 besok.

Dengan demikian, penyekatan masih akan terus berlangsung hingga 17 Mei 2021 nanti.

“Kami sekali lagi ingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021,” ujar Adita beberapa waktu lalu.

“Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi,” tambahnya.

Baca Juga: Leicester Juara Piala FA Usai Taklukan Chelsea

Lebih lanjut, Adita meminta warga bagi yang nekat melakukan perjalanan bisa menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,” ujar Adita.

Seluruh moda transportasi masih tetap beroperasi, namun Adita mengingatkan bahwa hal itu hanya melayani kegiatan yang memang masih diperbolehkan dan tidak melanggar SE dan Peraturan Menhub.

Baca Juga: Leicester City Jura Piala FA, Berikut Ini Daftar Klub yang Pernah Menjuarainya

Setelah adanya larangan mudik Lebaran, kata Adita, pada 18 hingga 24 Mei merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Artinya, masyarakat yang melakukan perjalanan melalui transportasi umum maupun pribadi harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan.

Yakni, kelengkapan surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap/swab test PCR dan swab Antigen.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 16 Mei 2021: Lagi, Alya Selangkah di Depan! Dewa-Roni Makin Terancam

“Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” ucap Adita.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x