Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pariwisata, Pengunjung Hotel dan Kafe Dibatasi

- 16 Mei 2021, 21:53 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung saat meninjau lokasi obyek wisata di Rancabali Kabupaten Bandung, Minggu 16 Mei 2021./Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung saat meninjau lokasi obyek wisata di Rancabali Kabupaten Bandung, Minggu 16 Mei 2021./Humas Pemkab Bandung /

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Dadang, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50% dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," bebernya.

Baca Juga: 5 Karakter Terkuat Tokyo Revengers, Mikey vs Izana, Lebih Kuat Siapa?

Satu hal lagi, tambah dia, kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.

"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x