74 Guru Besar Desak KPK Batalkan Hasil TWK, Eks Jubir KPK: Ini Bukan Gak Lulus, Tapi Tes yang Bermasalah

- 17 Mei 2021, 10:35 WIB
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah /Instagram/@febridiansyah.id



GALAMEDIA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan sebanyak 75 pegawai KPK, lantaran tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal tersebut, sebanyak 74 Guru Besar dari berbagai bidang keilmuan mendesak agar hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK dibatalkan, alasannya tes tersebut melanggar hukum dan etika publik.

Aksi 74 Guru Besar tersebut juga turut ditanggapi oleh mantan Juru Bicaran KPK, Febri Dinasyah yang sangat mendukung aksi tersebut, Terlebih penyidik senior Novel Baswedan juga dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Ini Dia, Tips Aman untuk Menyimpan dan Memanaskan Makanan Khas Lebaran

Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, dirinya menyebut, para guru besar telah bersuara yang mennadakan terdapat masalah serius dalam hal tes wawasan kebangsaan pada pegawai KPK.

"Para guru bangsa telah bersuara.. Akal sehat dg mudah paham ada masalah serius Tes Wawasan Kebangsaan yang menyikirkan #75PegawaiKPK terbaik," tulis Febri Diansyah dilansir Galamedia dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin. 17 Mei 2021.

Menurut Febri, polemik TWK bukan soal pegawai lolos atau tidak, melainkan tes yang tidak wajar.

Baca Juga: Genap Berusia 21 Tahun, Angga Yunanda Rayakan Momen Bahagia Bersama Shenina Cinnamon

Dia menduga ada dalang di balik upaya penyingkiran pegawai KPK dengan dalih TWK.

“Ini bukan soal lulus atau gak lulus, tapi tes yang bermasalah. Apalagi non-job pegawai tidak punya dasar hukum yang kuat. TWK kepentingan siapa?,” terangnya.

Sebelumnya, perwakilan Guru Besar Azyumardi Azra mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK telah melanggar hukum dan etika publik.

Oleh karena itu, KPK didesak untuk membatalkan hasil tes itu.

“TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius,” ucap Azyumardi.

Selain itu, Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri juga bertentangan dengan pemaknaan alih status.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Mei 2021: Diusir, Nana Ternyata Hamil Anak Dewa!

Dalam surat itu, Firli memerintahkan pegawai yang tidak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.

Azyumardi menyebut surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

“Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” jelasnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x