Presiden Jokowi Bicara Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK: Masih Ada Peluang Memperbaiki

- 17 Mei 2021, 16:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait dengan nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait dengan nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN. /Twitter/@jokowi//

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo mulai angkat bicara soal nasib 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia pun meminta para pegawai itu mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi ASN.

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki," kata Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: ISIS Kembali Ledakan Bom di Masjid Afghanistan, Imam dan Belasan Jemaah Shalat Tewas di Tempat

"Melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," lanjutnya.

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menunjukkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes itu, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap presiden dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dari Fandy Christian Hingga Eza Gionino, Begini Transformasi Raja FTV

Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x