GALAMEDIA - Kasus pencurian berujung pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi Barat berhasil diuangkap polisi.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pelaku yang berinisial RP dan AH.
"Ini berdasarkan adanya laporan polisi tanggal 15 Mei lalu di Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku bernisial RP dan AH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 17 Mei 2021.
Dijelaskan Yusri, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri dalam melakukan aksinya. Dimana AH merupakan pihak yang berperan sebagai penadah hasil curian.
Sementara, untuk RP bertugas untuk membonceng pelaku dan mengawasi kondisi saat beraksi.
"Sementar pelaku RTS yang masuk ke dalam rumah masih kita lakukan pengejaran. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya seperti dilansirkan pmjnews.
Baca Juga: ISIS Kembali Ledakan Bom di Masjid Afghanistan, Imam dan Belasan Jemaah Shalat Tewas di Tempat