GALAMEDIA - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung.
Kedua aset itu diketahui sebagai milik Benny Tjockrosaputro alias BTS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Penjelasan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Berminat Jadi Sekda Kabupaten Bandung? Silahkan Mendaftar, Dipastikan Tak Ada Mahar
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung," terang Leonard.
Leonard menjelaskan, penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung tersebut telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.
Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS, yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 131 seluas 1.405 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.
Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Giymta Adhitya Graha.